Mungkin kita tidak pernah benar-benar menyebut diri sebagai buruh. Kita lebih nyaman dengan sebutan lain: kreator, freelancer, remote worker, pekerja kreatif, content creator, atau label-label yang terdengar lebih modern, lebih fleksibel, dan lebih dekat dengan semangat zaman.
Namun, jika kita sedikit lebih jujur kepada diri sendiri, setiap pagi kita bangun untuk bekerja. Kita menciptakan sesuatu, menyelesaikan proyek, memenuhi tenggat waktu, lalu menunggu imbalan atas apa yang telah kita kerjakan. Dalam posisi itu, sesungguhnya kita berada di tempat yang sama: buruh.
Buruh bukan sekadar identitas yang dipilih. Buruh adalah posisi yang dijalani, yaitu cara kita bertahan hidup, menghidupi diri, dan memberi makna pada kerja yang kita lakukan.
Sejarah mencatat bahwa Hari Buruh lahir dari perjuangan panjang untuk memperoleh upah yang layak, jaminan kesehatan, kesejahteraan, serta keadilan di tempat kerja. Di Indonesia, peringatan ini telah berlangsung sejak 1 Mei 1918, ketika serikat-serikat buruh pada masa kolonial mulai menyuarakan hak-haknya. Setelah kemerdekaan, perjuangan tersebut sempat mendapat pengakuan dan perlindungan hukum. Namun, dalam periode berikutnya, Hari Buruh justru dibatasi, dicurigai, bahkan dihapus dari ruang publik.
Baru setelah era reformasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, tanggal 1 Mei kembali ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bukan sekadar hari untuk berhenti bekerja, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan para pekerja di Indonesia.
Namun Hari Buruh bukan hanya soal peringatan tahunan. Hingga hari ini, tuntutan yang diperjuangkan sesungguhnya masih sama: kesejahteraan, upah yang layak, perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan keadilan bagi setiap pekerja.
Jika kita melihat kondisi di sekitar, ketimpangan itu belum benar-benar hilang. Ia hanya berubah bentuk.
Mengutip Sindikasi.org, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh atau pekerja didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Artinya, status sebagai buruh bukan ditentukan oleh cara kita menyebut diri sendiri, melainkan oleh posisi kita dalam hubungan kerja.
Kita bekerja dengan kemampuan yang kita miliki, lalu menerima imbalan atas pekerjaan tersebut. Dalam banyak situasi, kita tetap berada dalam sistem yang mengatur bagaimana pekerjaan dilakukan, bagaimana hasil diukur, dan bagaimana nilai kerja dihargai.
Ketika kita mempersempit pembahasan ke dunia kreatif—tempat para freelancer, pekerja lepas, kreator digital, hingga remote worker beraktivitas—narasi tentang kebebasan sering kali tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan.
Apa pun label yang kita gunakan hari ini, pada akhirnya kita tetap berada dalam posisi yang sama: pekerja.
Kita percaya pekerjaan kreatif memberi kebebasan. Kita bisa bekerja dari mana saja, tanpa kantor tetap, tanpa jam kerja yang kaku.
Namun di balik fleksibilitas itu, tersimpan kerentanan yang tidak selalu terlihat. Banyak dari kita hidup dari satu proyek ke proyek berikutnya, sambil menunggu kepastian kapan pekerjaan selanjutnya datang.
Penelitian “Precarious Work in the Indonesian Labour Law System: A Study of Freelance Workers” yang dipublikasikan dalam International Summit on Science, Technology and Humanity (ISETH) 2025 menjelaskan bahwa pekerja freelance masih berada di wilayah abu-abu hukum. Banyak pekerja lepas belum memperoleh perlindungan yang memadai terkait upah, jaminan sosial, maupun kepastian kerja.
Kerentanan itu ternyata juga dialami pekerja tetap. Jurnal “Precarious Worlds of Work: Geographies of (Over)work and (Un)certainty Amongst Permanent Employees in the Creative Economy” yang dipublikasikan melalui ScienceDirect menunjukkan bahwa pekerja penuh waktu di industri kreatif tetap berada dalam tekanan untuk selalu fleksibel, relevan, dan mampu mengikuti ritme kerja yang terus berubah.
Fleksibilitas yang sering kita banggakan, pada akhirnya berjalan berdampingan dengan ketidakpastian.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa negara mulai mengakui industri kreatif sebagai sektor strategis yang perlu didukung. Regulasi ini membuka ruang bagi pengembangan ekosistem, pembiayaan, hingga perlindungan kekayaan intelektual.
Namun dalam praktiknya, perhatian masih lebih banyak diarahkan pada pertumbuhan industri dan nilai ekonominya. Perlindungan terhadap para pekerja yang menghidupi industri kreatif itu sendiri masih belum mendapat porsi yang seimbang. Masih banyak pekerja kreatif yang bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian pendapatan, dan tanpa perlindungan kerja yang memadai.
Karena itu, Hari Buruh bukan hanya milik mereka yang bekerja di pabrik, mengenakan helm proyek, atau berkerah biru.
Hari Buruh juga milik para ilustrator, penulis, fotografer, editor, desainer, musisi, programmer, videografer, content creator, freelancer, remote worker, hingga siapa pun yang setiap hari menjual tenaga, waktu, pikiran, dan kreativitasnya untuk bertahan hidup.
Hari Buruh adalah milik kita semua.
Sebab pada akhirnya, di balik setiap profesi, setiap label, dan setiap cara kita bekerja, ada satu kenyataan yang menyatukan: kita semua bekerja agar kehidupan tetap menyala.
Selamat Hari Buruh.






